Selasa, 22 Desember 2015

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
A. Pelapisan Sosial

1. Pengertian Pelapisan Sosial
Di lingkungan yang kita tempati, kita seingkali menjumpai orang-orang yang termasuk golongan kaya, sederhana, dan miskin. Penggolongan tersebut menunjukkan bahwa di dalam masyarakat terdapat tingkatan-tingkatan yang membedakan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Dalam sosiologi, pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan-tingkatan tertentu itu disebut dengan pelapisan sosial. Pelapisan sosial secara umum dapat diartikan sebagai pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara vertikal. Pelapisan sosial merupakan gejala sosial yang sifatnya umum pada setiap masyarakat. Berikut pendapat beberapa ahli tentang stratifikasi sosial :
1. Pitirim A. Sorokin
Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat. Setiap lapisan itu disebut dengan strata sosial. Ditambahkan bahwa stratifikasi sosial merupakan ciri yang tetap pada setiap kelompok sosial yang teratur. Lapisanlapisan di dalam masyarakat memang tidak jelas batasbatasnya, tetapi tampak bahwa setiap lapisan akan terdiri atas individu-individu yang mempunyai tingkatan atau strata sosial yang secara relatif adalah sama.
2. P.J. Bouman
Stratifikasi sosial adalah golongan manusia dengan ditandai suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa yang tertentu dan karena itu menuntut gengsi kemasyarakatan.
3. Soerjono Soekanto
Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.
4. Bruce J. Cohen
Stratifikasi sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
5. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt
    Stratifikasi sosial adalah sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
2. Ukuran sebagai Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial  adalah ukuran kekayaan, kekuasaan dan wewenang, kehormatan, serta ilmu pengetahuan.
  • Ukuran kekayaan adalah kepemilikan harta benda seseorang yang dilihat dari jumlah dan materiil saja.
  • Ukuran kekuasaan dan wewenang adalah kepemilikan kekuatan atau power seseorang dalam mengatur dan menguasai sumber produksi atau pemerintahan.
  • Ukuran kehormatan dapat diukur dari gelar kebangsawanan atau dapat pula diukur dari sisi kekayaan materiil.
  • Ukuran ilmu pengetahuan, artinya ukuran kepemilikan seseorang atau penguasaan seseorang dalam hal ilmu pengetahuan.
Kriteria umum penentuan seseorang dalam pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
  • Kekayaan dalam berbagai bentuk yang diketahui oleh masyarakat diukur dalam kuantitas atau dinyatakan secara kualitatif.
  • Daya guna fungsional perorangan dalam hal pekerjaan.
  • Keturunan yang menunjukkan reputasi keluarga, lamanya tinggal atau berdiam di suatu tempat, latar belakang rasial atau etnis, dan kebangsaan.
  • Agama yang menunjukkan tingkat kesalehan seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya.
  • Ciri-ciri biologis, termasuk umur dan jenis kelamin.
Pelapisam sosial di dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses perkembangan masyarakat dan dapat pula secara sengaja ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.

Pelapisan Sosial yang Terjadi dengan Sendirinya
Beberapa ukuran yang digunakan untuk menempatkan seseorang dalam strata tertentu pada pelapisan sosial yang terjadi dengan sendirinya adalah sebagai berikut.
Kepandaian seseorang atau kepemilikan ilmu pengetahuan.
Tingkat umur atau aspek senioritas.
  • Sifat keaslian.
  • Harta atau kekayaan.
  • Keturunan.
  • Adanya pertentangan dalam masyarakat.     

B. Kesamaan derajat
 Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Sumber: 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CLUTCH (1 VS 8) POINT BLANK