Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
A. Pelapisan
Sosial
1.
Pengertian Pelapisan Sosial
Di
lingkungan yang kita tempati, kita seingkali menjumpai orang-orang yang
termasuk golongan kaya, sederhana, dan miskin. Penggolongan tersebut
menunjukkan bahwa di dalam masyarakat terdapat tingkatan-tingkatan yang
membedakan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Dalam
sosiologi, pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan-tingkatan tertentu
itu disebut dengan pelapisan sosial. Pelapisan sosial secara umum dapat
diartikan sebagai pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara
vertikal. Pelapisan sosial merupakan gejala sosial yang sifatnya umum pada
setiap masyarakat. Berikut pendapat beberapa ahli tentang stratifikasi sosial :
1. Pitirim
A. Sorokin
Stratifikasi
sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam
masyarakat. Setiap lapisan itu disebut dengan strata sosial. Ditambahkan bahwa
stratifikasi sosial merupakan ciri yang tetap pada setiap kelompok sosial yang
teratur. Lapisanlapisan di dalam masyarakat memang tidak jelas batasbatasnya,
tetapi tampak bahwa setiap lapisan akan terdiri atas individu-individu yang
mempunyai tingkatan atau strata sosial yang secara relatif adalah sama.
2. P.J.
Bouman
Stratifikasi
sosial adalah golongan manusia dengan ditandai suatu cara hidup dalam kesadaran
akan beberapa hak istimewa yang tertentu dan karena itu menuntut gengsi
kemasyarakatan.
3. Soerjono
Soekanto
Stratifikasi
sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang
berbeda-beda secara vertikal.
4. Bruce J.
Cohen
Stratifikasi
sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang
dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
5. Paul B.
Horton dan Chester L. Hunt
Stratifikasi sosial adalah sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu
masyarakat.
2. Ukuran
sebagai Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
Ukuran atau
kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial
adalah ukuran kekayaan, kekuasaan dan wewenang, kehormatan, serta ilmu
pengetahuan.
- Ukuran kekayaan adalah kepemilikan harta benda seseorang yang dilihat dari jumlah dan materiil saja.
- Ukuran kekuasaan dan wewenang adalah kepemilikan kekuatan atau power seseorang dalam mengatur dan menguasai sumber produksi atau pemerintahan.
- Ukuran kehormatan dapat diukur dari gelar kebangsawanan atau dapat pula diukur dari sisi kekayaan materiil.
- Ukuran ilmu pengetahuan, artinya ukuran kepemilikan seseorang atau penguasaan seseorang dalam hal ilmu pengetahuan.
Kriteria
umum penentuan seseorang dalam pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
- Kekayaan dalam berbagai bentuk yang diketahui oleh masyarakat diukur dalam kuantitas atau dinyatakan secara kualitatif.
- Daya guna fungsional perorangan dalam hal pekerjaan.
- Keturunan yang menunjukkan reputasi keluarga, lamanya tinggal atau berdiam di suatu tempat, latar belakang rasial atau etnis, dan kebangsaan.
- Agama yang menunjukkan tingkat kesalehan seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya.
- Ciri-ciri biologis, termasuk umur dan jenis kelamin.
Pelapisam
sosial di dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses
perkembangan masyarakat dan dapat pula secara sengaja ditentukan oleh
masyarakat itu sendiri.
Pelapisan
Sosial yang Terjadi dengan Sendirinya
Beberapa
ukuran yang digunakan untuk menempatkan seseorang dalam strata tertentu pada
pelapisan sosial yang terjadi dengan sendirinya adalah sebagai berikut.
Kepandaian
seseorang atau kepemilikan ilmu pengetahuan.
Tingkat umur
atau aspek senioritas.
- Sifat keaslian.
- Harta atau kekayaan.
- Keturunan.
- Adanya pertentangan dalam masyarakat.
B. Kesamaan
derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar